Bilik Aisyah


Hukum Membuka Salon Perawatan Kecantikan Untuk Muslimah

Suatu ketika ada saudari ana yang bertanya. Dan semoga jawaban dibawah ini bisa menjawab keraguan kita bersama.Wallahu'alam bishowab.

Assalamu'alaikum wr wb
......Afwan ukhti, ana ingin menanyakan apa sih hukum membuka salon perawatan Kecantikan untuk muslimah? tabaruj g sih?

Bismillahirrahmanirrahim,
Rabbi isyrahli shadri, wa yassirli amri, wahlul ‘uqdatan min lisaani, yafqahu qauli.

Begini, sebelum ana jawab pertanyaan ukhti, yang paling penting ukhti ketahui adalah ana bukan seorang mufti. Ana belum punya hak atau kemampuan menetapkan sebuah hukum. Namun, karena ana sebagai thalib syar`i, ana akan usaha jawab semampu ana sebagaimana yang ana pelajari dari para masyayeikh. Dan semoga kita semua diberikan petunjuk oleh Allah kepada yang benar.

Point pertama:
Dalam fiqih islami ada sebuah kaedah yang sangat terkenal:
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Al-Aslu fil asy-yaa`i, Al-Ibaahatu, hatta yadulla ad-daliilu ‘alat tahriimi.

Artinya: Hukum asal dari apapun yang ada di muka bumi ini adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya atau mengharamkannya.

Ke-dua:
Sebelum kita bahas tentang hukum, tentu kita sepakati dulu apa itu salon dan apa saja yang ada di sana.

Salon adalah sebuah unit usaha yang bergerak di bidang jasa yang menawarkan perawatan kecantikan. Biasanya salon lebih identik dengan perempuan, walau banyak juga laki-laki yang tertarik untuk mempercantik kegantengannya.

Banyak jasa yang ditawarkan oleh salon, mulai dari potong rambut, menyuburkan rambut dengan obat-obat alami, rebonding, perawatan wajah, mengencangkan kulit, menghias diri dan sebagainya.

Dari sisi fiqih mu’amalah islami, menjual jasa adalah hal yang mubah.

Ke-tiga:
Menjaga kecantikan adalah hal yang sangat dianjurkan dalam islam. إن الله جميل و يحب الجمال Innallaaha jamiilu wa yuhibbul jamaal. Allah itu Maha Indah dan suka pada yang indah-indah.

عن أبي الأحوص عن أبيه رضي الله عنه أنه قال: (أتيت النبي صلى الله عليه وسلم في ثوب دون فقال: ألك مال؟ قال: نعم. قال: من أي المال؟ قال: قد آتاني الله من الإبل والغنم والخيل والرقيق. قال: فإذا آتاك الله مالاً فلير أثر نعمة الله عليك وكرامته)   رواه أبو داود و النسائى

‘An Abil Ahwash, ‘an Abiihi Radhiyallahu ‘anhu annahu qaala: Ataitun nabiyya shallalahu ‘alaihi wasallama fi tsaubin dunin. Fa qaala: Alaka Maalun? Qaala: Na’am. Qaala: Min ayyil maali? Qaala: Qad aataaniyallahu minal ibili wan ghanami wal khaili war-raqiiqi. Qaala: Faiza ataakallahu maalan, fal yura atsaru ni`matillaahi ‘alaika wa karaamatihi.

Artinya: Ayah Abil Ahwash radhiyallahu ‘anhuma mengkisahkan bahwa suatu ketika beliau datang menemui rasulullah Saw mengenakan pakaian yang lusuh. Rasul kemudian bertanya padanya: Apakah kamu punya harta? Dia berkata: iya, saya punya. Lantas Rasul melanjutkan pertanyaannya: Dari mana engkau dapatkan harta itu? Ayah Abil Ahwash menjawab: Allah telah menganugerahi aku harta dari hasil beternak onta, kambing, kuda dan dari budak yang aku miliki. Rasul kemudian memberi nasehat: Apabila Allah telah menganugerahkan padamu harta, maka perlihatkanlah nikmat dan kelebihan yang telah Allah berikan itu. (H.R: Abu Daud dan Nasa`i)
Hadits di atas menjelaskan pada kita bahwa Allah dan Rasul sangat menganjurkan kepada umatnya untuk memperlihatkan atsar (efek) nikmat yang telah diberikannya dalam penampilan kita umat muslim sesuai dengan batasan yang wajar dan tidak berlebihan. Mempercantik diri, berpakaian yang pantas dan sopan sudah seyogyanya menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam diri muslim yang juga mempercantik akhlaknya.

Kesimpulan point ini adalah mempercantik penampilan adalah sebuah sunnah yang diajarkan oleh Rasul kita Muhammad Saw.

Point ke-empat:
Lebih terfokus pada wanita. Antara mempercantik dan tabarruj?

Sebelum kita bahas, seyogyanya kita beri batasan dulu, apa itu cantik dan mempercantik, serta apa itu tabarruj?

Catik adalah sebuah kata sifat yang menunjukkan segala yang indah. Sedangkan mempercantik adalah kegiatan untuk memperindah zat yang ditempatinya.

Tabarruj dalam beberapa qamus arab seperti qamus Lisanul ‘Arab, Al-Wajiz dan Mukhtar Ash-Shihhah berasal dari kata barija artinya cantik, indah. Dalam ilmu sharaf (ilmu yang membahas tentang wazan [timbangan] sebuah kata dalam bahasa arab yang sangat mempengaruhi arti dari kata itu apabila berubah wazannya, seperti halnya dalam bahasa indonesia apabila awalan dan akhiran sebuah kata diganti akan sangat mempengaruhi makna dari kata tersebut) kata tabarruj adalah bentuk masdar dari wazan tafa’ala. Tabarraja-yatabarraju-tabarrujan. Kata berwazan ini biasanya bermakna terjadi atau menjadi. Maka kata barija apabila diberi wazan tafa’ala akan berubah maknanya menjadi mempercantik. Dalam susunan bahasa arab apabila dikatakan “tabarrajatil mar`ah” artinya menjadi “bersolek atau berhias”. Namun, orang arab biasa menggunakan kata ini untuk seorang wanita yang mempertontonkan perhiasannya atau kecantikannya dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya.

Maka point inti dari tabarruj adalah ketika seorang wanita memperlihatkan kecantikannya kepada laki-laki yang bukan mahramnya.

Selanjutnya, kita bahas kapan seorang wanita dikatakan tabarruj. Imam Ash-Shabuni dalam Shafwatut Tafassirnya mengutip perkataan Imam Abu Hayyan: “Seorang wanita dikatakan tabarruj apabila dia mempertontonkan apa yang seharusnya disembunyikannya”. Artinya apabila aurat dipertontonkan, maka ketika itulah seorang wanita dikatakan tabarruj.

Lantas, apa sih aurat wanita? Aurat wanita sebagaimana yang dikatakan oleh jumhur ulama adalah seluruh jasadnya selain wajah dan telapak tangan. Sedangkan untuk sesama wanita, aurat yang harus ditutupnya adalah mulai dari pusar sampai lututnya. Namun ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa seluruh jasad wanita adalah aurat. Bagi ana sebagaimana yang ana baca, pelajari dan terima dari mulut para masyayeikh ana, ga ada yang salah dari khilaf yang terjadi antara ulama selama mereka punya dalil dari al-quran dan hadits dan selama itu pada masalah yang bersifat furu’ atau cabang dan bahkan dalam masalah furu’ akidah-pun, ulama kita para shalafus shaleh berbeda pendapat. Yang tidak boleh khilaf adalah pada hal-hal yang bisa menyebabkan kesyirikan atau yang berkaitan dengan tauhid kita pada Allah Swt. Maka, yang jadi masalah adalah ketika beberapa kelompok mengklaim bahwa perkataan mereka lah yang benar sehingga membid’ahkan muslim lain yang berbeda pendapat dari mereka dan bahkan mengkafirkan. Hal seperti ini yang sangat berbahaya. Yang akan menjadi korban tentu orang awam yang hanya bisa menjadi pak turut dan buk turut. Sayyidi Syaikh Ali Jum’ah  Mufti Diyar Al-Misriyah di setiap muhadharah beliau selalu memesankan: لا تتكلم قبل أن تتعلم (La Tatakallam qabla an tata’allam) jangan asal bicara sebelum belajar.
Kita lanjutkan, maksud dari “aurat yang harus ditutupnya mulai dari pusar sampai lututnya” adalah apabila seorang wanita terlihat auratnya oleh wanita lain baik oleh mukminah atau kafirah, maka tidak ada dosa baginya dan bagi wanita yang melihatnya. Dan jangan disalah pahamkan dengan bolehnya seorang wanita hanya mengenakan pakaian yang menutupi pusar sampai lutut saja di hadapan wanita lain tanpa ada hal yang bersifat darurat seperti pengobatan. Karena seorang muslimah yang baik tentu akan menjaga muru`ahnya (wibawa) dihadapan muslimah yang lain.

Kembali ke topik, pada point ke-tiga ana katakan bahwa mempercantik diri adalah anjuran dan bahkan sunnah. Sedangkan pada point ke-empat ini berhias malah disebut tabarruj. Bagaimana kita menyatukan dua hal yang seolah-olah bertolak belakang ini. Masa sih syariat kita seperti membingungkan gini, menyuruh tapi melarang. Maksudnya apa?

Begini, mempercantik dan menampakkan nikmat yang Allah berikan tentu ada aturannya. Bukan untuk menyulitkan kita hamba Allah, tapi agar nikmat kecantikan yang Allah anugerahkan itu bukan menjadi niqmat (malapetaka) bagi kita. Betapa banyak orang cantik yang bunuh diri gara-gara kecantikan yang diekspos bukan pada tempatnya. Salah kah seorang laki-laki yang tega memperkosa seorang wanita yang dandanannya menor, mengundang syahwat, jalan malam-malam di tempat gelap dan sepi, pakai pakaian seadanya yang ditambah dengan ekspos media yang begitu gencar menayangkan hal-hal yang menambah tingginya syahwat. Tidak bisa disalahkan si laki-laki seratus persen.

Maka mempercantik diri yang disunnahkan adalah ketika seorang wanita mempercantik diri untuk suaminya. Karena tidak bisa dipungkiri, cantik adalah faktor alami yang akan menimbulkan rasa sayang seorang suami walau ini bukan satu-satunya faktor. Lantas bagaimana dengan para gadis, masa sih ga boleh mempercantik diri. Boleh kok mempercantik tentu dengan batasan. Batasannya adalah tetap menutup aurat, pakaian yang dikenakan tidak membentuk tubuh, tidak tipis, dan make-up yang digunakan tidak mencolok. Bedaknya tidak tebal, lipstiknya yang standar saja. Tidak mengundang negative thingking lah.

Untuk kita ketahui, kenapa sih dalam hadits dikatakan bahwa fitnah yang paling besar itu adalah wanita. Sehingga sebagian wanita merasa martabatnya sebagai wanita diinjak-injak dan dilecehkan oleh Islam. Jangan salah paham dulu. Hadits  Bukhari Muslim yang diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid :

عن أسامة بن زيد رضي الله عنهما: عن النبي صلى الله عليه و سلم قال ( ما تركت بعدي فتنة أضر على الرجال من النساء )

‘An Usamata ibni Zaidin radhiyallahu ‘anhuma: ‘anin Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallama qaala: Maa taraktu ba’di fitnatan adharra ‘ala ar-rijaali minan nisaa`i.

Artinya: Dari Usamah bin Zaid r.a. bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Tidak aku tinggalkan fitnah yang paling berbahaya bagi para lelaki sepeninggalku nanti selain fitnah wanita”.

Apakah benar wanita adalah sumber malapetaka bagi para lelaki? Bukan ini maknanya. Makna fitnah dalam hadits ini adalah ujian, atau godaan, bukan bencana atau musibah. Kenapa disebut fitnah karena memang secara nalurinya lelaki diciptakan untuk suka pada wanita dan wal ‘aksu shahih (sebaliknyapun juga begitu) fitnah atau godaan yang paling besar buat wanita adalah laki-laki. Jadi intinya Rasul hanya ingin mengingatkan laki-laki dan perempuan untuk berbenah diri, memperhatikan kode etik pergaulan lawan jenis. Yang laki-laki berpakaian yang sopan dan wanita juga sopan. Boleh ga saling sapa. Ya boleh, banyak riwayat kita dapatkan bagaimana ikram sahabat dengan para ummahatul mukminin. Bagaimana canda rasul dengan para shahabiyat. Bagaimana para shahabiyat hadir di majlis-majlis ilmu yang diadakan rasul. Tentu semuanya pake aturan. Aturan ini yang tidak banyak diketahui dan dipahami oleh kebanyakan kita umat islam. Makanya bagi yang kurang agamanya, boleh aja semuanya, ikhthilat lah, pacaran lah dan semisalnya. Sedangkan yang terlalu semangat mengamalkan hadits yang baru dibacanya langsung mengharamkan ini dan itu. Bukan begini dalam beragama. Kita ada ulama, maraji’nya orang awam. Ya tinggal ditanyakan saja. Karena mazhabnya orang awam adalah mazhab imamnya atau mazhab ulamanya. Ulama yang ana maksud adalah ulama yang memang benar-benar jelas kapasitas keilmuannya. Jelas guru-gurunya. Bukan ulama jadi-jadian seperti yang banyak ada di indonesia. Baru bisa baca quran dengan baik, bisa sedikit ceramah, dan kemudian sudah dianggap capable untuk dimintai fatwanya. Bukan ini ulama. Ulama sejati adalah yang lelah dalam menuntut ilmu. Hadir disetiap majlis syeikhnya. Ulama yang mengambil ilmu langsung dari mulut syeikhnya. Begitu juga syeikhnya, langsung mengambil ilmu dari gurunya, gurunya dari gurunya, begitu seterusnya sampai pada gurunya para guru, yaitu nabi kita Muhammad Saw. Memang sulit, dan sedikit di indonesia. Tapi ada insyaallah. Untuk sementara rujukan kita orang Indonesia adalah MUI. Apalagi di padang ana lihat banyak ustadz-ustadz dari timur tengah yang mengisi MUI.
Kita lanjutkan ceritanya, sekarang kita lihat para jilbaber dengan bangga majang foto di facebook. Bahkan kawan yang tidak suka fotonya dipajang menjadi korban. Kalau memang dirasa penting majang foto, ya pasang sekedarnya saja. Foto yang tidak mengundang godaan bagi para lelaki. Kemudian chating-chatingan yang tidak jelas. Pas di kelas malu karena ada teman, ada guru. Sedangkan pas di chating, bisa seenaknya ngobrol dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Sebagaimana yang ana bilang di atas, boleh ngobrol kalau ada keperluan, di luar itu berarti telah mendekatkan diri pada jurang fitnah. Karena wallahi pintu awal dari terjerumusnya pemuda pemudi kita sekarang adalah dari foto yang dipajang di facebook. Silahkan lihat komen-komen pada foto akhwat, betapa banyak yang seolah-olah memuji Allah, tapi sebenarnya menggoda. Seperti kata-kata Subhanallah, indahnya makhluk Allah yang satu ini. Dan sebagainya. Zhahirnya bertasbih, tapi sebenarnya menggoda dan menarik perhatian sang gadis. Kemudian lanjut dengan kenalan, ngobrol, janjian, dua-duaan dan seterusnya. Kita memang diajar agama di sekolah. Namun hasilnya jauh panggang dari api karena para guru-giru kita tidak serius mendidik generasi muda. Makanya sekarang facebook yang seharusnya jadi wadah silaturrahmi, menjalin link, berubah jadi virus yang membahayakan bagi remaja yang kurang iman, ilmu dan malu.
Ke-lima
Setelah kita bahas kajian kebahasaannya sekarang kita masuk pada inti masalah. Hukum salon kecantikan untuk para muslimah.

Apabila seorang wanita ingin berhias, tentu dia butuh salon. Karena di salon mereka akan mendapatkan perawatan kecantikan yang lebih professional. Di atas telah kita bahas bahwa mempercantik diri dengan tidak mempertontonkan aurat adalah hal yang mubah bahkan dianjurkan sebagai bentuk memperlihatkan nikmat Allah pada kita. Maka apabila seorang wanita mempercantik dirinya dalam batasan yang wajar maka boleh-boleh saja. Dan lagian kalau kita renungkan dan kalau kita paham dengan nash alquran dan hadits yang ada, ga akan banyak pengaruh salon ke kecantikan yang tampak pada seorang muslimah. Mengapa? Karena seorang muslimah yang baik tentu akan menutup rapat auratnya. Paling mereka ke salon hanya untuk potong rambut, atau memperindah rambut dan kalau keluar kan tetap pake jilbab, jadi rambut tidak tampak.

Kalau mereka ingin mengencangkan kulit atau memutihkan, kan tetap saja mereka akan menutup rapat pakaiannya, dan tetap ga akan terlihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya.

Paling bagian tubuh yang tampak dari seorang muslimah adalah wajah dan telapak tangan. Makanya ana bilang di atas boleh pake make-up dalam batasan yang wajar dan tidak mencolok. Oke, kalau seandainya seorang muslimah merawat kecantikan wajahnya, terserahlah diapakan di salon, pake wardah kek, luluran kek, atau pake produk apapun selama zatnya bebas dari hal-hal yang diharamkan seperti lemak babi dan anjing. Efeknya paling tambah cantik wajahnya. Tambah putih, tambah halus mungkin. Namun, apakah ini berarti mereka memperlihatkan perhiasannya. Ya tidak. Kan tetap saja mereka pake jilbab. Salah kah, seorang wanita yang terlahir cantik alami yang menggoda hati-hati para pria? Apa dosa dia? Kewajiban dia cuma satu, ikut aturan yang Allah dan Rasul gariskan. Kalau semua aturan berpakaian dan berhias telah diikuti, pergaulan telah dibatasi, berarti telah selesai tugasnya menjaga diri, kesucian dan kehormatan. Kalaupun ada yang berpikiran kotor, berarti orang yang berpikir kotor itu perlu ditarbiyah hati dan pikirannya.

Kemudian masalah parfume yang mungkin membuat iman lelaki goyah mencium baunya. Kan ada aroma yang sekedar menghilangkan bau badan (lah canggih dunia kini).

Masalah pakaian, aturannya simple saja:
1.  Tidak membentuk tubuh
2.  Jenis kain yang digunakan tidak jarang atau transparan
3.  Menutup aurat.

Aturannya sudah jelas pada surat An-nur ayat 30-31:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ، ذلِكَ أَزْكى لَهُمْ ، إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِما يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِناتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ ، وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا ما ظَهَرَ مِنْها ، وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلى جُيُوبِهِنَّ ، وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبائِهِنَّ أَوْ آباءِ بُعُولَتِهِنَّ ، أَوْ أَبْنائِهِنَّ أَوْ أَبْناءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَواتِهِنَّ ، أَوْ نِسائِهِنَّ أَوْ ما مَلَكَتْ أَيْمانُهُنَّ ، أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلى عَوْراتِ النِّساءِ. وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ ما يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ، وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Menundukkan pandangan yang di maksud di sini bukan sekedar pandangan zhahir saja, tapi juga pandangan batin kita. Untuk apa zhahir dishalehkan namun batin kita kotor tak obahnya seperti orang munafik wal ‘iyazubillah.

Kalau lah kita paham dengan makna ayat ini, ga akan pernah timbul fitnah. Oke, syahwat adalah sebuah tabiat yang Allah ciptakan untuk manusia yang kebanyakannnya lebih membwa penyakit, tujuannya tak lain tak bukan hanya ingin menguji hamba-Nya. Di sini akan jelas lah siapa yang benar-benar sempurna imannya, dan siapa yang imannya palsu. Namun, Allah tidak menurunkan sesuatu melainkan memberikan solusinya. Makanya, kita disuruh untuk ghaddul bashar, menundukkan pandangan. Tidak hanya di alam nyata ketika kita bermu’amalah dengan lawan jenis, tapi juga di dalam kesendirian kita di dunia maya. Makanya salah satu rukun dari agama kita adalah “ihsan”.
الإحسان أن تعبد الله كأنك تراه فإن لم تكن تراه فإنه يراك
Al-Ihsanu, an ta’budallaha ka-annaka taraahu, fa in lam takun taraahu, fainnahuu yaraaka.

Artinya: “Ihsan itu adalah ketika kamu menyembah Allah seolah-olah kamu meliha-Nya, dan kalaupun Allah tidak tampak secara zhahir olehmu, namun Allah akan senantiasa melihatmu.

Menyembah Allah seolah-olah kita melihat-Nya adalah tingkatan yang tertinggi dari iman. Tingkatan yang tidak akan mencapainya kecuali para auliya`.

Membaca hadits ini ana jadi teringat sebuah kisah dalam sebuah kitab tashawwuf “Al-mawa’iz al-‘ushfuriyyah” dikarang oleh Syeikh Muhammad ibnu Abi Bakri yang lebih dikenal dengan nama ‘Ushfuri. Kitab ini berisi 40 hadits yang lebih banyak mengarah ke hikmah dan cerita-cerita penuh ibrah. Pada hadits ke-lima ada sebuah kisah yang sangat menyentuh. Imam Az-Azahid Sayyid Mufti menceritakan sebuah kisah yang diceritakan oleh ayahnya Al-Mufti bahwasanya nabi Musa AS tatkala bermunajat kepada Allah berkata: Duhai Allah, Engaku ciptakan makhluk-Mu, Engkau beri dia limpahan karunia, namun mengapa di hari akhirat malah Engkau siksa dan campakkan ke neraka. Menanggapi pertanyaan ini, Allah menyuruh nabi Musa untuk berladang. Maka mulailah Nabi musa menanam, menyiram, merawat dan sebagainya. Masa panen-pun datang. Allah bertanya kembali, apa saja yang telah engkau lakukan dengan ladangmu? Maka diceritakanlah apa yang telah beliau lakukan terhadap ladang beliau, mulai dari bertanam sampai panen. Allah lantas bertanya: Apakah ada di antara hasil ladangmu yang engkau buang? Nabi Musa menjawab: Tidak ada yang aku buang kecuali yang tidak ada kebaikan padanya atau yang tidak bisa dimanfaatkan. Allah kemudian berkata: begitu juga dengan-Ku, tidak akan Aku campakkan ke neraka kecuali orang-orang yang tidak ada kebaikan padanya. Na’uzubillahi min zalik.

Jadi inti point ke-lima ini adalah bahwa hukum membuka salon yang dikhususkan buat para muslimah adalah boleh selama ikut aturan yang ada pada point ke-enam di bawah ini.

Point ke-enam:
Hal-hal yang sangat perlu diperhatikan di salon:
1.   Dalam memilih bahan yang digunakan untuk perawatan apapun yang ditawarkan oleh salon:
Apapun jenis perawatan yang ada di salon yang jelas tidak boleh ada zat yang diharamkan seperti lemak babi dan semisalnya. Untuk masalah merek produk, secara asal ga, ada masalah mau memakai produk apapun, islami kah atau barat. Point yang ana tekankan adalah tidak haram memakai produk barat, atau israel. Karena harus kita akui, kebanyakan produk mereka lebih berkualitas dan mungkin mereka lebih banyak punya inofasi dalam alat kosmetik.

Namun, kita sebagai muslim yang baik, sebaiknya mengutamakan produk yang kita bikin sendiri. Karena kalau bukan kita yang memakmurkan produk orang islam, siapa lagi. Ditambah lagi dengan adanya berita yang mengatakan bahwa sebagian hasil dari produk-produk barat disumbangkan untuk mensupply senjata orang israel untuk membunuh saudara-saudara kita di palestine. Jadi usahakan kalau bisa seluruh produk yang dipakai di salon yang ukhti akan buat ini adalah produk islami.

2.   Tidak boleh mengubah penciptaan Allah
Maksud tidak boleh merubah ciptaan Allah adalah tidak boleh merubah bentuk ciptaan yang telah Allah berikan untuk kita. Merubah bentuk sangat berbeda dengan mempercantik. Karena dalam merubah bentuk ada hal-hal alami yang ada di tubuh kita yang harus dihilangkan atau ditambahkan. Misalnya: mencukur alis dan menyambung rambut. Mencukur alis dan menggantinya dengan alis buatan yang dilukis pakai pensil agar terlihat lebih cantik. Ini dilarang karena terhitung merubah ciptaan Allah. Namun, apabila alis kita misalnya tumbuh panjang seperti rambut karena ada kelainan. Pada saat ini boleh dipendekkan, karena bersifat darurat. Begitu juga halnya dengan menyambung rambut dan membuat tahi lalat. Juga tidak boleh karena terhitung merubah ciptaan Allah.

Kemudian tidak boleh menghitamkan rambut dengan tujuan menipu, seperti seorang wanita yang ingin menikah, lantas menghitamkan rambut agar terlihat lebih muda.

Selanjutnya masalah meluruskan rambut yang keriting juga ada aturannya. Selama tidak permanen, tidak apa-apa. Namun, jikalau bersifat permanen dan merubah struktur rambut, di sini baru tidak boleh.

3.   Pekerjanya tentu harus wanita dan konsumennya hanya terbatas muslimah yang menutup auratnya.
Karena kalau konsumennya orang yang tidak berjilbab, ibaratnya kita juga berperan dalam mempertontonkan keindahan aurat si wanita tadi.
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS Al-Maidah: 02)

Point ke-tujuh
Nasehat lillah:
Hal yang paling mudah adalah memberi nasehat, dan yang paling susah adalah mengaplikasikan nasehat itu sendiri. Takut juga ana memberi nasehat, namun kalaulah bukan karena kita sesama muslim disuruh saling menasehati maka point ini tidak akan ana tuliskan.

Yang pertama:
Mungkin akan banyak tantangan dengan usaha salon yang ukhti ingin rintis. Tapi jangan anggap ini menjadi masalah, dan bahkan jadikan ini sebagai tantangan yang harus terus tertulis di depan mata.

Orang yang menentang usaha ini insyaallah bisa diredakan dengan hujjah dan pemaparan bentuk jasa yang akan ditawarkan dengan berbagai peraturannya. Sedangkan masalah yang paling inti ana rasa adalah dalam realita ketika usaha ini telah berjalan, akankah ukhti siap istiqomah menjalankan aturan yang ada. Tanyakan saja pada diri sendiri.

Yang paling dibutuhkan dalam usaha ini adalah kekompakan tim. Iman ada kalanya kuat dan lemah, maka apabila salah seorang tim lemah, ada yang menguatkannya.

Ketika konsumen banyak, masalah yang akan timbul adalah, banyaknya jenis permintaan. Sehingga terkadang dalam mendandan pengantin terkesan berlebihan misalnya. Dan di waktu konsumen sedikit, masalahnya mungkin, ingin mendapatkan penghasilan yang lebih, akhirnya tergoda untuk meladeni konsumen yang tidak berjilbab. Ini yang harus sangat diperhatikan.

Ke-dua:
Hal lain yang perlu ana ingatkan adalah kalau memang ukhti ingin buka sebuah unit usaha jangan tanggung-tanggung. Maksudnya usahakan seprofessional mungkin dan buktikan, ini lo salon yang islami itu. Tarik konsumen dan jadikan ladang usaha sekaligus ladang dakwah. Ladang dakwah dengan ilmu tentunya. Jadi ketika melayani konsumen, ajak mereka bercerita, dekatkan diri dengan mereka dan masukkan sedikit-sedikit kata-kata hikmah, kisah-kisah dan sebagainya. Intinya motivasi mereka untuk semakin baik dalam mengamalkan setiap nilai dalam ajaran kita. Yang pastinya Faaqidu as-syai’a lan yu’thiihi. Orang yang kosong melompong tentu ga akan bisa memberi. Berarti tim yang bekerja di unit usaha ini juga harus mengisi diri dengan membaca.

Ke-tiga:
Jangan pernah kapok jadi orang baik. Tanamkan dalam hati untuk terus memahami orang lain, bukan minta dipahami oleh orang lain. Konsumen, akan memiliki latar belakang yang berbeda dengan kapasitas isi kepala yang berbeda pula. Pandai-pandai menyikapi perbedaan yang ada.

صَبْراً جَمِيلاً ما أقربَ الفَرَجَا         ** من رَاقَبَ اللَّهَ فِي الأمورِ نَجَا
منْ صدق الله لم ينلهُ أذى **        ومن رجَاهُ يكونُ حيثُ رَجَا
Artinya: “Sabar itu jauh lebih indah karena sesungguhnya jalan keluar dari setiap masalah akan semakin dekat datangnya, siapa yang selalu mendekat dan menyerahkan segala urusannya pada Allah akan menang, siapa yang yakin dengan sepenuh hati pada Allah tidak akan pernah tersakiti, dan siapa yang hanya meminta pada Allah akan diijabah”.
 
Mungkin ini saja jawaban dari pertanyaan ukhti. Mohon maaf kalau terkesan menggurui. Ana bukanlah siapa-siapa, hanya seorang thalib biasa saja. Ana mohon ampun pada Allah kalau seandainya apa yang ana sampaikan ini ternyata berasal dari kejahilan ana. Semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum wr.wb